“Jikalau saya peras yang
lima menjadi tiga dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan
Indonesia yang tulen, yaitu Gotong-royong. Negara Indonesia yang kita dirikan
haruslah negara gotong-royong !”
Demikian pidato Bung Karno tentang
dasar negara bagi Indonesia merdeka, yang disampaikan dalam sidang Panitia
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945.
Saat
itu, untuk pertamakalinya istilah pancasila sebagai dasar negara
diperdengarkan. Kelima isi dari sila tersebut adalah 1) kebangsaan Indonesia,
2) internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) mufakat atau demokrasi, 4)
kesejahteraan sosial dan 5) ke-Tuhan-an yang Maha Esa.
Bung Karno mengatakan bahwa sila
Kebangsaan dan Internasionalisme dapat digabungkan menjadi sosio-nasionalisme,
sila Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial dapat pula digabungkan menjadi
sosio-demokrasi. Sehingga ketiga sila yakni sosio nasionalisme, sosio demokrasi
dan Ketuhanan yang Maha Esa jika disaripatikan maka menjadi gotong royong.
Sebagai
sebuah dasar negara gotong royong merupakan konsepsi ekonomi politik yang
berbeda dengan kapitalisme liberalisme dan turunannya. Secara politik gotong
royong berarti musyawarah mufakat, secara ekonomi berarti kerjasama (cooperataion)
dalam praktek kehidupan social dijalankan secara kekeluargaan. Prinsip tersebut
merukan antitesa terhadap mekanisme suara terbanyak dalam demokrasi liberal,
persaingan dalam ekonomi pasar bebas dan individualisme dalam hubungan social
masyarakat.
Dalam
era globalisasi sekarang ini, gotong Royong roh dari Pancasila tersebut,
tampaknya telah jauh bergeser jauh. Dalam praktek penyelenggaraan ekonomi, semangat
gotong royong telah digantikan dengan persaingan bebas. Sebuah norma ekonomi
yang datang dari pemikiran dunia barat yang didasarkan pada nilai-nilai liberalisme.
Lebih
jauh lagi, tata cara persaingan bebas telah masuk ke dalam konstitusi Indonesia
melalui neoliberalisme. Sebuah sistem ekonomi politik yang menghendaki
hilangnya peran negara dalam perekonomian untuk digantikan dengan sektor
swasta. Sejak era reformasi dan seiring dengan meningkatnya pengaruh
neoliberalisme di Indonesia, berbagai UU yang dibuat oleh pemerintah mengadopsi
secara membabi buta aturan-aturan global yang neoliberal.
Padahal
aturan global tersebut merupakan program ekonomi politik perusahaan
transnasional/ multinasional dalam rangka melakukan ekspansi dan eksploitasi
ekonomi di seluruh penjuru dunia. Syarat bagi suksesnya program perusahaan raksasa
tesebut adalah jika fungsi negara dilenyapkan dalam lapangan ekonomi, termasuk
juga fungsi politiknya dalam melindungi rakyat.
Saat
ini berbagai aturan global terus menyerbu bangsa Indonesia. Kesepakatan dalam
perundingan World Trade Organization (WTO) masuk dalam UU Indonesia
secara halus. Lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti IMF, World Bank,
Asian Development Bank (ADB), dan negara
maju memberikan utang kepada Indonesia dalam rangka membuat UU yang mendukung
kepentingan modal mereka.
Semua
rencana rezim global tersebut diamini oleh elite politik Indonesia. Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) adalah pemerintahan yang sangat loyal terhadap idiologi
globalisasi pasar. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, preambule WTO sebagai dijadikan landasan
sebuah produk perundang-undangan. Dalam UU No 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal (UUPM) yang menetapkan azas national
treatment dan most favoured nation (MFN) sebagai dasar
pijakannya. UU tersebut memberikan perlakuan yang sama kepada warga negara
asing, modal asing dengan penduduk
Indonesia dan modal dalam negeri. Inilah yang menyebabkan kedudukan modal asing
menjadi semakin dominan atas negara dan rakyat.
Aturan
global juga merangsak masuk melalui Free Trade Agreeent (FTA).
Aturan-aturan perdagangan bebas yang berdampak mematikan bagi industri dan
ekonomi nasional diadopsi menjadi hukum positip. ASEAN Charter
ditandatangani dan diratifikasi parlemen sebagai dasar bagi Free Trade Area
ASEAN (AFTA) dan sebagai dasar bagi FTA antara ASEAN China, India, Korea,
Jepang, EU dan AS. Persaingan dan kompetisiyang menjadi dasar penyelenggaraan FTAyang semakin menekan ekonomi nasional.
Persaingan
menyebabkan peran negara digantikan oleh kapitalis asing, peran kelompok
masyarakat/koperasi rakyat digantikan oleh perusahaan swasta. Korporasi besar
dari luar negeri menguasai sebagian besar tanah dan lahan. Melakukan
eksploitasi sumber daya alam secarabesar-besaran dan megirimkan kekayaan alam ke negeri-negeri maju. Praktek semacam itu menghasilkan keuntungan
yang semakin besar bagi korporasi dan negara maju akan tetapi semakin
memiskinkan rakyat dan negara Indonesia.
Dalam
arena kompetisi global, Indonesia tidak lebih dari kesatuan wilayah dimana di dalamnya
ada kekayaan alam yang dapat dikeruk dan ada manusia yang dapat dibayar atau
diupah dengan sangat murah.Jadilah
Indonesia sebagai sebuah koloni dari imperialisme yang sifat, karakterdan bentuknya tidak berbeda dengan situasi sepanjang
350 tahun dibawah kekuasaan Kolonialisme Eropa dan Belanda.
Untuk
mendorong persaingan sebagai jalan hidup bangsa Indonesia, maka dipaksakanlah
demokrasiliberal dalam seluruh proses
politik negara. Musyawarah mufakat telah digantikan dengan suara terbanyak (voting),
sebuah cara mencapai consensus yang tidak perduli benar atau salah, baik
atau buruk, positif atau negatif. Yang kuat akan tampil sebagai pemenang dan
yang lemah, tidak pedulidia benar akan
terkalahkan. Dalam alam liberalisasi politik, bahkan uang telah menjadi penentu
dalam seluruh proses politik dan sirkulasi kekuasaan.
Penyimpangan
terhadap idiologi gotong royong mengakibatkan bangsa ini kehilangan kesempatan
menciptakan keadilan social bagi rakyatnya. Hukum dan aturan berbegara
diabdikan pada segelintir pemilik modal dan pemegang kekuasaan. Negara tidak
lagi memberikan perlindungan social (social protection) dan jaminan
social lainnya bagi rakyat.
Penyelenggaran
program Jaminan sosial dan perlindungan sosial diserahkan kepada perusahaan
swasta danperusahaan asuransi yang
notabene berorientasi pada profit.Perlindungan
social yang seharusnya berbentuk penguatan institusi ekonomi rakyat seperti
koperasi dan wadah-wadah sejenis, digantikan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
dan beras miskin (raskin). Jaminan pendidikan dan kesejatan gratis bagi rakyat
digantikan dengan penjualan jasa, siapa yang mampu membayar, dia lah yang
berhak mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
Ditengah
persaingan global yang saling mematikan, bangsa Indonesia semakin terjebak
dalam krisis. Segelintir orang menikmati sebagian besar kekayaan negara, mereka
adalah perusahaan asing dan kekuatan tua (establish) yang menjadi
kolaboratornya.Sementarajutaan rakyat terperangkap dalam kemiskinan,
pemuda menganggur, anak-anak miskin tidak bisa sekolah, orang-orang miskin
tidak dapat membiayai kesehatan, petani tidak punya tanah, rakyat miskin di
kota tergusur, anak-anak jalanan ditangkap karena dianggap mengganggu
pemandangan dan ketertiban.
Maka
terjadilah dua lapisan penindasan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yaitu ;
pertama, penidasan kapitalisme asing atas negara dan rakyat, dan kedua, penindasan
pemerintahan negara terhadap rakyatnya sendiri untuk membiayai jalannya
kekuasaan. Itulah yang disebut oleh Soekarno sebagai exploitation de l’homme
par l’homme atau penghisapan manusia atas manusia.
Jalan
keluar segala bentuk penindasan adalah dengan kembali pada falsafah/ dasar
negara. Gotong royong merupakan cara yang paling ampuh dalam menghadapi
kapitalisme neokolonialisme yang merupakan sebab utama dari penindasan. Secara
lebih khusus, strategi ini sangat relevan melawan penindasan yang lebih dalam
dari kapitalisme yang sedang krisis.
Hal
yang paling utama adalah gotong royong menjadi jembatan untuk mewujudkan kelima
sila pancasila dalam kehidupan berbangsa, beregara dan eksistensi dalam pergaulan
internasional.Sebagaimana kata Bung
Karnodalam pidatonya tentang Pancasila
1 Juni 1945“…dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi…itulah jalan untuk meraih keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dampak Krisis: Apakah Perdagangan Bebas Solusi Bagi Indonesia?Thursday, 08 January 2009 | AdministratorPendahuluan
Sejak munculnya masalah kenaikan BBM, macetnya
pembayaran subprime mortgage sampai krisis
keuangan Amerika Serikat yang dipicu oleh meningkatnya biaya... >>>
Global Justice Update, Tahun ke-7, Edisi 2, Juni 2009Wednesday, 21 October 2009
Berapa kali lagi Indonesia harus menjadi tumbal untuk menyelamatkan
krisis bangsa lain? Sejarah mencatat, sepanjang abad ke-19 khususnya
setelah pemberlakuan sistem tanam paksa (cultuur... >>>
Global Justice Update, Tahun ke-7, Edisi Khusus 2009Thursday, 09 July 2009
Neoliberalisme
adalah mimpi buruk
bagi kedaulatan negeri ini!
Tak ada kemakmuran apalagi keadilan
yang bisa didapat darinya.
Oleh karna itu penolakan pada... >>>
INTERNASIONAL
Jeratan Perjanjian Perdagangan BebasSunday, 07 February 2010
Tahun 2009, boleh dikatakan sebagai tahun perundingan
internasional. Sedikitnya ada tiga forum pertemuan para pemimpin dunia yang... >>>
G-20 Sepakat Gelontorkan US$ 1,1 TriliunMonday, 26 October 2009
Para pemimpin dunia dari 20 negara (G-20) sepakat untuk
memperpendek masa resesi ekonomi global dan menyelamatkan lapangan kerja.
Mereka akan menggelontorkan dana US$ 1,1 triliun berupa... >>>
NASIONAL
CAFTA sebagai Momentum Introspeksi NasionalThursday, 04 February 2010
Sejak diberlakukan Januari 2010, China-ASEAN Free Trade Agreement
(CAFTA) menuai protes dari banyak kalangan di Indonesia, Pengusaha dan bahkaln
kalangan aktivis... >>>
Indover, Devisa Bebas dan Pengkhianatan pada TKIThursday, 13 November 2008
Dalam
beberapa waktu terakhir, kita kembali dikejutkan oleh pemberitaan media massa
yang menyebutkan bahwa salah satu bank anak perusahaan Bank Indonesia (BI) yang
beroperasi di... >>>