- 03/06/10: Gotong Royong Dalam Tekanan Rezim Global
- 01/06/10: Apakah Uni Eropa dan ASEAN Bisa Bersatu Melawan Krisis Ekonomi (?)
- 01/06/10: Laporan ASEM Development Conference II –Yogyakarta 26-27 May 2010
- 01/06/10: EU and ASEAN unite efforts against economic crisis
- 01/06/10: Seminar Asean-Europe People Forum-Institute for Global Justice
| Indonesia Eksportir Sawit Terbesar di Dunia ; Masyarakat Petani Sawit Dimiskinkan |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 26 October 2009 | |
|
We Are Apologize, Currently This Artcle Has No Translation On English.
Meski
Untuk memahami kontradiksi tersebut, IGJ menyelenggarakan diskusi (Jumat,
3 Juli 2009) mengundang Sawit Watch dan Komunitas Indonesia Berseru, suatu
kelompok yang sangat peduli terhadap masalah-masalah masyarakat pedesaan di
Albert Nego dari Sawit Watch menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di sektor
sawit saat ini tidak lepas dari persoalan historisnya. Sekitar tahun 1978
pemerintah merancang skema untuk memperbesar keterlibatan masyarakat dalam
perkebunan. Awalnya rakyat yang lebih besar tingkat penguasaan lahan dan
produksi selanjutnya perusahaan memiliki pabrik pengolahan.
Akan tetapi sekarang konsep pengelolaan melalui mekanisme Inti dan
plasma, ada peluang yang sangat besar yang diberikan kepada pengusaha besar/
modal besar untuk masuk ke sector penanaman sawit, melalui pemberian Izin HGU
skala besar dan fasilitas kredit dan dukungan infrastruktur lainnya. Harapannya
perusahaan-perusahaan besar yang menjadi Inti bekerjasama dan mengembangkan
petani plasma di sekitar perkebunan inti.
Akan tetapi desain inti dan plasma ini gagal. Produktivitas petani plasma
rendah. Demikian halnya dengan kemampuan mengembalikan kredit juga rendah
petani plasma selama belasan tahun tetap harus menanggung hutang yang besar. Sekarang keadaannya terbalik, tidak ada plasma
yang ada hanya perkebunan inti. Desain gagal, bahkan telah menimbulkan
penyingkiran masyarakat adat, akibat perkebunan lebih banyak dikerjakan oleh
para transmigran yang lebih ahli.
Menurut Nego, ini mirip dengan kasus hutan
tanaman rakyat, meski namanya ada rakyat akan tetapi konsep ini justru
menyebabkan rakyat tidak dapat terlibat dalam kegiatan produksi hasil hutan.
“Akan tetapi ke depan penting untuk melihat sawit
lebih jauh dalam konteks industri dan perdagangannya. Selama ini Sawit Watch
lebih banyak mengkonsentrasikan dirinya mengamati persoalan lingkungan,
keadilan dalam penguasaan lahan dan produksi. Analisis masalahnya lebih pada
problem ekologi. Padahal problem industrialisasi dan perdagangan sawit adalah
bagian yang berkontribusi besar terhadap carut marutnya pengelolaan sawit di
Indonesia.”
Menurut Nego masuknya sawit sebagai komoditas
penting dalam perdagangan saat ini menyebabkan para produsen sangat
berorientasi pada pasar ekspor. Ditopang oleh permintaan pasar yang terus naik;
menyebabkan orientasi ekspor tidak bergeser. Semenatara negara lebih peduli
dengan penerimaan pajak dan devisa ekspor, sehingga kehilangan orientasi untuk
membangun industri dalam negeri. Hal inilah yang menyebabkan adanya upaya untuk
memproduksi sawit besar-besaran, pembukaan izin HGU, dan pembukaan investasi
asing di sektor ini. Saat ini, investasi asal Malaysia mendominasi penguasaan
lahan perkebunan. Kebijakan semacam ini memang terbukti telah mendongkrak
ekonomi Indonesia melalui peningkatan Ekspor.
Di sisi lain kebijakan ini memicu konflik agraria
yang luas, liberalisasi dan pasar tanah yang dibiayai dengan hutang luar
negeri. Selain itu deregulasi, self regulation industri sawit dalam rangka
pasar bebas, menyebabkan industri pengolahan sawit di dalam negeri tidak
berkembang.
“Ini sungguh aneh, padahal pengolahan sawit
bukanlah industri yang rumit, saya melihat di luar negeri pabrik pengolahan
sawit hanya terdiri dari mesin-mesin pemanas, dan teknologi semacam itu sangat
mungkin dikerjakan di dalam negeri” papar nego.
Berdasarkan hal tersebut, Albert Nego mengusulkan
agar pengelolaan sawit dilakukan melalui mekanisme baru yang lebih adil yaitu
dengan memposisikan industri agar hanya bergerak di sector hilir saja,
sementara sektor hulu dikerjakan oleh rakyat, tentunya melibatkan dukungan
pemerintah, baik pada tingkat kebijakan maupun anggaran. Para pengusaha
mengembangkan industri pengolahan sawit yang dipasok oleh bahan mentah yang
dihasilkan oleh rakyat.
Diusulkan kepada IGJ untuk melakukan penelitian
dalam rangka mendalami persoalan sawit, khususnya pada aspek industrialisasi
dan perdagangannya. Ada dua hal penting yang harus di jawab, mengapa Industri pengolahan
sawit tidak berkembang di dalam negeri, dan mengapa perdagangan sawit hanya
merupakan perdagangan bahan mentah? Padahal
Industri pengolahan sawit di luar negeri hanya mesin kompresor dan mesin
pemanas.
Penting pula dijelaskan bahwa politik rente dalam pengelolaan sawit menjadikan sawit komoditas terpenting dewasa ini dan Indonesia adalah pemain utama di dalamnya, namun perdagangan skala dunia tidak menghasilkan pendapatan yang berarti bagi rakyat Indonesia. Bahkan masyarakat di sekitar kebun Sawit semakin miskin dan terpinggirkan. (Daeng)
(Artikel ini juga dimuat di Global Justice Update, Tahun ke-7, Edisi 2, Juni 2009 .)
|
| < Prev | Next > |
|---|
Polls
Artikel Populer
>>> |
| Populer Lainnya |
PAST ISSUES
Global Justice Update, Tahun ke-7, Edisi 2, Juni 2009Wednesday, 21 October 2009We Are Apologize, Currently This Artcle Has No Translation On English.
Berapa kali lagi Indonesia harus menjadi tumbal untuk menyelamatkan
krisis bangsa lain? Sejarah mencatat, sepanjang...>>> |
>>> |
INTERNASIONAL
Jeratan Perjanjian Perdagangan BebasSunday, 07 February 2010We Are Apologize, Currently This Artcle Has No Translation On English.
Tahun 2009, boleh dikatakan sebagai tahun...>>> |
G-20 Sepakat Gelontorkan US$ 1,1 TriliunMonday, 26 October 2009We Are Apologize, Currently This Artcle Has No Translation On English.
Para pemimpin dunia dari 20 negara (G-20) sepakat untuk
memperpendek masa resesi ekonomi global dan menyelamatkan...>>> |
NATIONAL
UU Peternakan dan Kesehatan Hewan: Ancaman bagi Peternakan Rakyat Monday, 26 October 2009We Are Apologize, Currently This Artcle Has No Translation On English.
Menyikapi pengesehan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,...>>> |
>>> |







