15 - May - 2008

 

 

 

 

 

 

Yakinkah Anda bahwa perjanjian perdagangan bebas bilateral yang dilakukan Indonesia dengan negara maju akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia ?
Yakin
Tidak Yakin
Ragu-ragu
Tidak Tahu

Jl.Diponegoro No.9, Jakarta Pusat.
Telp: +62 21 31931153
Fax: +62 21 3193956

Hubungi Kami
Profil
 

MENGAPA HARUS KEADILAN GLOBAL?

Globalisasi telah dielu-elukan sebagai sebuah proses yang akan membawa kesejahteraan bagi berbagai bangsa dan komunitas. Walau demikian, dunia kini menghadapi ketidakseimbangan yang luar biasa dan meningkatnya kemiskinan, kekerasan dan pengrusakan lingkungan. Maka kini ada satu kebutuhan untuk menghubungkan globalisasi dengan keadilan ekonomi, sosial, ekologis dan politik, baik pada tingkat global ataupun nasional. Masalah utamanya adalah siapa yang menentukan agenda globalisasi, siapa yang untung dan siapa yang rugi.

Globalisasi, yang salah satu unsur pentingnya adalah liberalisasi ekonomi, merupakan satu paket dengan World Trade Organization (WTO). Negeri-negeri berkembang, termasuk Indonesia, kini sedang berunding dalam posisi yang kurang menguntungkan. Setelah meratifikasi berdirinya WTO dan perjanjian-perjanjian Putaran Uruguay melalui UU No. 7 Tahun 1994, Indonesia harus mematuhi semua peraturan dalam WTO. Maka, sejak 1994, Indonesia telah menurunkan tarif bea masuk secara drastis.

Misalnya tarif bea masuk pangan kini rata-rata 5% dan ada komitmen untuk menurunkan semua jenis tarif untuk semua produk sampai tingkat 10% di tahu 2003. Indonesia telah pula meratifikasi perjanjian tentang Hak Milik Intelektual yang Terkait Perdagangan (TRIPs) dan mengejawantahkannya dalam 7 UU. Sebuah isu penting adalah pengesahan atas paten makhluk hidup, melalui UU Hak Paten yang baru (adaptasi atas Pasal 27.3b dari TRIPs) dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang akan meminggirkan hak-hak kaum tani.

Banyak lagi isu WTO yang harus dianalisa dalam hal dampaknya atas keadilan ekonomi, sosial dan lingkungan bagi rakyat Indonesia, sebagaimana juga teradi di negeri-negeri berkembang lainnya. Pemerintah, ornop dan publik seringkali tidak tahu dampak dari Putaran Uruguay / Perjanjian WTO dan bagaimana mengejawantahkannya sambil meminimalisir dampak negatifnya. Di samping itu, melalui kontrak pinjaman dari Bank Dunia / IMF, pemerintah seringkal terpaksa menerapkan kebijakan WTO-Plus yang akan memiliki dampak negatif yang lebih besar lagi pada kesejahteraan ekonomi, sosial dan lingkungan dari masyarakat.

Globalisasi perdagangan dunia kini emmasuki satu jaman baru, sejalan dengan didorongnya serangkaian besar isu-isu baru (investasi, kebijakan tentang persaingan, pembelanjaan pemerintah, fasilitasi perdagangan, lingkungan dan perdagangan, serta askes pasar non-pertanian/tarif industri (NAMA) ke dalam berbagai perundingan di WTO. Impliksi dari isu-isu baru ini hrus ditempatkan dalam konteks keadilan global. Negeri-negeri berkembang telah mendapatkan kerugian, dan bukannya keuntungan, dari perjanjian-perjanjian yang kini ada di WTO.

Maka, perundingan atas isu-isu baru boleh jadi akan menjadi beban tambahan bagi mereka. Dengan demikian, penting artinya untuk mereorganisasi perdagangan dunia dengan cara sedemikian rupa sehingga akan membawa keadilan bagi semua orang. Jika kita menginginkan hal ini terjadi, kita perlu menguatkan gerakan sosial yang menangani globalisasi dengan terus menerus menempatkan keadilan global dijantung perdebatan tentang hubungan internasional dan pembangunan.

PROFIL ORGANISASI

Institute for Global Justice (IGJ) didirikan pada tanggal 7 Agustus 2001 untuk menangani beberapa dari isu globalissi yang dinyatakan di atas. Pendiriannya difasilitasi oleh INFID dan oleh beberapa anggota individu dari Koalisi Ornop Pemantau WTO (KOP-WTO). IGJ didaftarkan sebagai sebuah Perkumpulan melalui Akta Notaris No. 34 tertanggal 22 April 2002.

Visi IGJ adalah sebuah Tatanan Keadilan Global melalui Gerakan Sosial. Dan misi IGJ adalah �mendekonstruksi globalisasi dan memfasilitasi transformasi sosial agar kritis terhadap globalisasi melalui riset, advokasi dan pendidikan�.

Tujuan dari IGJ adalah:

1. Berkembangnya kesadaran kritis masyarakat terhadap globalisasi;

2. Adanya kebijakan lokal, nasional dan global yang melindungi dan menghargai nilai-nilai hidup dan kehidupan;

3. Adanya Tatanan Dunia Baru yang berazaskan pluralisme, keragaman, keberlanjutan dan keadilan.

DEWAN DAN ANGGOTA

Anggota-anggota IGJ adalah aktivis individual yang memiliki pengalaman panjang di bidang lingkungan, gerakan sosial, gerakan konsumen dan keadilan sosial.

Dewan dan Anggota IGJ:

1. Suchjar Effendi

2. Zoemrottin K. Soesilo

3. Nur Iman Subono

4. Indah Sukmaningsih

5. Sukma violetta

6. Maria Hartiningsih

7. Idaman Andarmosoko

8. Warsito Ellwein

9. Ivan Haddar

10. Harry Wibowo

Direktur Eksekutif: Bonnie Setiawan

PROGRAM

IGJ akan menjalankan program-program berikut ini.

RISET DAN PUBLIKASI

IGJ terutama akan menjalankan riset analitis yang diperkuat dengan riset lapangan. Riset ditujukan untuk mengidentifikasi dampak dan bagaimana meringankan dampak negatif. Riset akan dijalankan oleh para ahli yang berafiliasi dengan IGJ dan oleh para ahli di luar lingkungan IGJ. Hasil riset akan digunakan sebagai bahan untuk pendidikan publik dan kampanye.

PENDIDIKAN PUBLIK

Pendidikan publik adalah usaha untuk memberi informasi kepada para pembuat kebijakan (parlemen, kementrian pemerintah, pemerintah daerah) dan masyarakat umum mengenai isu-isu globalisasi. Kegiatan pendidikan publik meliputi pelatihan, lokakarya, dialog publik, diskusi dan dengar-pendapat dengan parlemen dan kementrian terkait. Tujuan pendidikan publik adalah menciptakan adanya pemahaman tentang isu-isu globalisasi dan dampaknya pada perikehidupan masyarakat, peran lembaga-lembaga global dan hubungannya dengan kebijakan nasional dan daerah. Secara khusus, pulik akan dipasok dengan informsi analitik mengenai WTO.

ADVOKASI/KAMPANYE

Kegiatan ini adalah satu kelanjutan logs dari dua kegiatan sebelumnya. IGJ akan melaksanakan kerja-kerja advokasi setidaknya untuk menghadirkan kesadaran kritis akan isu-isu tersebut. Isu-isu semacam itu akan didasarkan pada protes perundingan yang sedang berlangsung di WTO dan dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO, serta dampak dan pengaruhnya terhadap perekonomian dan pembangunan.

PEMBANGUNAN JARINGAN

IGJ akan menjalin hubungan dengan berbagai kelompok yang kini sedang bekerja dengan isu-isu globalisasi. IGJ juga akan berhubungan dengan kelompok-kelompok lokal yang berminat dengan isu-isu globalisasi. IGJ akan memfasilitasi jaringan yang berminat dalam mengkampanyekan isu-isu global.

ISU-ISU PRIORITAS

Isu-isu prioritas mencakup AOA (Agreement on Agriculture), TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), GATS (General Agreement on Trade in Services) dan Isu-isu �Baru� (NAMA � akses pasar non pertanian, Lingkungan, pembelanjaan Pemerintah, Fasilitasi Perdagangan, Kebijakan Kompetisi dan Investasi).

ALAMAT KANTOR

Institute for Global Justice

Jl. Diponegoro No. 9, Menteng

Jakarta Pusat 10310

Indonesia

Tel. 62-21- 3193 1153

Faks. 62-21- 391 3956

Email: igj@globaljust.org

Website: www.globaljust.org

In English

WHY GLOBAL JUSTICE?

Globalization has been hailed as a process that will bring welfare to nations and communities. Yet, the world is facing a tremendous imbalance and increasing poverty, violence and environmental degradation. There is thus a need to link globalization with economic, social, ecological and political justice at the global and national level. The main question is who sets the globalization agenda, who benefits and who loses.

Globalization, of which economic liberalization is an important component, is embedded in the World Trade Organization (WTO). Developing countries, including Indonesia, are negotiating from a disadvantaged position. Having ratified the establishment of the WTO and agreements of the Uruguay Round through Act No. 7 1994, Indonesia must comply with all regulations in the WTO. Thus since 1994, Indonesia has reduced its tariff drastically. For instance tariff for food is only 5% and there is a commitment to reduce the entire tariff for all products to 10% in 2003. Indonesia has ratified the Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) agreement and put into 7 Acts. An important issue is the legalization of patenting on life through the new Patent Law in Indonesia (adaption of Article 27.3b of TRIPs) and the Plant Variety Protection Act that would negate farmer rights.

Many other WTO issues need to be analyzed in terms of its impact on economic, social and environmental justice to the people of Indonesia, as well as in other developing countries. The government, NGOs and the public often do not know the implications of the Uruguay Round / WTO Agreements and how to implement them by minimizing the negative impacts. In addition, through the World Bank/IMF loan contracts, the government is often forced to implement WTO-Plus policies that may have further negative impacts on the economic, social and environmental welfare of the communities.

Globalization of world trade is now entering a new era as a whole range of new issues (investment, competition policy, government procurement, and trade facilitation) are being pushed for negotiations at the WTO. The implications of these new issues need to be put in the context of global justice. Developing countries have suffered rather than benefited from existing WTO agreements, thus negotiation new issues may put more burden on them. It is therefore imperative to reorganize world trade in such a way that it brings about justice for all. For this to happen, we need to strengthen social movements on globalization by continuously putting global justice as the core of international relations and development discourse.

ORGANIZATIONAL PROFILE

The Institute for Global Justice (IGJ) was formed in 7 August 2001 to address some of the globalization issues mentioned above. Its establishment was facilitated by INFID and by some individual members of the Indonesian NGO Coalition on WTO (KOP-WTO). It was registered as an Association by Notarial act No. 34 dated 22 April 2002.

The Vision of IGJ is �A Global Justice Order through Social Movements�. And the mission of IGJ is �To deconstruct globalization and facilitate social transformation in order to be critical towards globalization through research, advocacy, education and networking activities�.

The objectives of IGJ are:

1. The development of critical awareness of the public about globalization.

2. The existence of local, national and global policy to protect and to appreciate life values and livelihood.

3. A New World Order based on pluralism, diversity, sustainability and justice.

BOARD AND FOUNDERS

The members of IGJ are individual activists with long term experiences in the field of environment, social movement, consumer movement and social justice.

Board and Member of IGJ:

1. Suchjar Effendi

2. Zoemrottin K. Soesilo

3. Nur Iman Subono

4. Indah Sukmaningsih

5. Sukma violetta

6. Maria Hartiningsih

7. Idaman Andarmosoko

8. Warsito Ellwein

9. Ivan Haddar

10. Harry Wibowo

Executive Director:

Bonnie Setiawan

PROGRAMS

IGJ will undertake the following programs

RESEARCH AND PUBLICATION

IGJ will carry out mostly analytical research supplemented by field research whenever necessary. Research is aimed at identifying impacts and how to mitigate the negative impacts. Research will be carried out by experts affiliated with IGJ and by outside experts. The research results will be used as materials for public education.

PUBLIC EDUCATION

Public education seeks to inform policy makers (the parliament, government ministries as well as the local government, bilateral donors and International Financial Institution) and the general public on globalization issues. Public education activities comprise of training workshops, public dialogue, discussions, and hearing with parliament and line ministries. The aim of public education is to create understanding of globalization issues and their impact on the daily lives of communities, the role of global institutions and the connection with national and regional policies. In particular, the public will be provided with analytical information on WTO.


ADVOCACY CAMPAIGN

This activity is a logical sequence to the two activities above. Full-fledged advocacy work will start after two years. However, if important issues come up, the institute will have to conduct advocacy work to at least bring about critical awareness of those issues. One such issue would be based on the on-going negotiations at the WTO and the preparation for the 5th Ministerial Meeting in 2003.

NETWORKING
The Institute will liaise with existing groups that work on globalization issues. It will also liaise with local groups that are interested in globalization issues. The Institute will facilitate a network of experts and a network of students that would like to study globalization issues.

PRIORITY ISSUES
Priority issues are TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), AOA (Agreement on Agriculture), GATS(General Agreement on Trade in Services) and the New Issues (Industrial Tariffs/NAMA non agriculture market access, Environment, Government Procurement, Trade Facilitation, Investment and Competition Policy).

ADDRESS

Institute for Global Justice

Jl. Diponegoro No. 9, Menteng Jakarta Pusat

10310 Indonesia

Tel. 62-21- 3193 1153; Faks. 62-21- 391 3956

Email: igj@globaljust.org; Website: www.globaljust.org

Copyright © 2004, Institute for Global Justice, All Rights Reserved